BAB I
PENDAHULUAN
Parasitologi
adalah adalah suatu ilmu cabang biologi yang mempelajari tentang semua
organisme parasit. Dalam kesehatan organisme ini dapat memberikan arti klinis
bila menyerang manusia, gejala dan tanda yang ditimbulkan berbeda beda sesuai
dengan jenis parasit yang menginfeksi manusia, maka dari itu perlu dilakukan
pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan cara pengobatan.
Laboratorium
parasitologi adalah salah satu sarana yang digunakan untuk penelitian dan pemeriksaan
berbagai jenis parasit. Pelayanan laboratorium saat ini memegang peranan
penting untuk membantu diagnosa penyakit.
Dewasa ini
perkembangan teknologi laboratorium berkembang pesat, mulai dari peralatan yang
canggih, metode pemeriksaan yang praktis serta regensia yang beraneka ragam,
maka setiap laboratorium hendaknya
mempunyai peralatan yang baik dan representatif sehingga hasil analisa yang
dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Laboratorium
sebagai subsistem pelayanan kesehatan menempati posisi penting dalam diagnosis
invitro. Setidaknya terdapat 5 alasan penting mengapa pemeriksaan laboratorium diperlukan,
yaitu : skrining, diagnosis, pemantauan progresifitas penyakit, monitor
pengobatan dan prognosis penyakit. Oleh karena itu setiap laboratorium harus
dapat memberikan data hasil tes yang teliti, cepat dan tepat.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Definisi
Berdasarkan Permenkes Nomor:
364/Menkes/SK/III/2003 tentang laboratorium kesehatan, Pasal 2:
“Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang
melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik,
mikrobiologi klinik, parasitologi klinik,
imunologi klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan
perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan”.
II.
Fungsi
Laboratorium parasitologi
klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara
mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoessay
guna mendiagnosa suatu gangguan/ kelainan klinis.
III.
Persyaratan
Laboratorium
Suatu laboratorium dapat berfungsi dengan efektif dan efisien harus
memperhatikan hal-hal terkait persyaratan minimal sebagai berikut :
1. Jenis dan
jumlah peralatan, serta bahan habis pakai berdasarkan pada kompetensi yang akan
dicapai yang dinyatakan dalam rasio antara alat dengan kebutuhan.
2. Bentuk/desain
laboratorium harus memperhatikan aspek keselamatan atau keamanan.
3. Laboratorium
harus aman dengan keadaan ruang harus memadai
4. Adanya Prosedur
Operasional Standar (Standard Operating Prosedures = SOP) atau instruksi kerja
Prosedur ini bersifat operasional
dan mengikat bagi semua pengguna laboratorium. Jenis SOP/instruksi kerja yang
perlu adalah :
a. Pedoman
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
b. Prosedur
Tetap (Protap) pelaksanaan pemeriksaan
c. Keamanan dan
keselamatan kerja
d. Penggunaan
alat laboratorium yang menggunakan arus listrik (Alat pecah belah tdak
memerlukan SOP)
e. Pemeliharaan
alat
f. Pengadaan
alat dan bahan
g. Penyimpanan
alat dan bahan
h. Adanya
sistem pelaporan dan pencatatan hasil
IV.
Tata ruang
dan asilitas laboratorium
1. Ruangan
laboratorium
a. Seluruh
ruangan dalam laboratorium harus mudah dibersihkan
b. Pertemuan
antara dua dinding dibuat lengkung
c. Permukaan
meja kerja harus tidak tembus air. Juga tahan asam, alkali, larutan organik dan
panas yang sedang. Tepi meja dibuat melengkung
d. Perabot yang
digunakan harus terbuat dari bahan yang kuat
e. Ada jarak
antara meja kerja, lemari, dan alat sehingga mudah dibersihkan
f. Ada dinding
pemisah antara ruang pasien laboratorium
g. Penerangan
laboratorium harus cukup
h. Permukaan dinding,
langit-langit dan lantai harus rata agar mudah dibersihkan, tidak tembus cairan
serta tahan terhadap desinfektan
i.
Tersedianya bak cuci tangan dengan air mengalir dalam
setiap ruangan laboratorium dekat pintu keluar
j.
Pintu laboratorium sebaiknya dilengkapi dengan label
KELUAR, alat penutup pintu otomatis dan diberi label BAHAYA INFEKSI (BIOHAZARD)
k. Denah ruang
laboratorium yang lengkap (termasuk letak telepon, alat pemadam kebakaran,
pintu keluar darurat) digantungkan dibeberapa tempat yang mudah terlihat
l.
Tempat sampah dilengkapi kantong plastik
m. Tempat
sampah kertas, sarung tangan karet/plastik, dan tabung plastik harus dipisahkan
dari tempat sampah gelas/kaca/botol
n. Tersedia
ruang ganti pakaian, ruang makan/minum dan kamar kecil
o. Tanaman hias
dan hewan peliharaan tidak diperbolehkan berada diruang kerja laboratorium
2. Koridor,
gang, lantai dan tangga
a. Lantai
laboratorium harus bersih, kering dan tidak licin
b. Koridor,
tangga dan gang harus bebas dari halangan
c. Tangga yang
memiliki lebih dari 4 anak tangga dilengkapi dengan pegangan tangan
d. Permukaan
anak tangga rata dan tidak licin
e. Penerangan
di koridor dan gang cukup
3. Sistem
ventilasi
a. Ventilasi
laboratorium harus cukup
b. Jendela
laboratorium yang dapat dibuka harus dilengkapi kawat anti nyamuk/lalat
c. Udara dalam ruangan
laboratorium dibuat mengalir searah
4. Fasilitas
air dan listrik
a. Tersedianya
aliran listrik dan generator dengan kapasitas yang memadai
b. Tersedia
fasilitas air PAM/pompa/sumur artesis dengan kualitas air yang memadai sesuai
dengan kebutuhan laboratorium.
No
|
Jenis Pemeriksaan
|
Spesimen
|
Antikoagulan/ Pengawet
|
Wadah
|
Stabilitas
|
Jenis
|
Jumlah
|
1
|
Malaria
|
Darah segar/ Darah
EDTA
|
3 tetes kapiler (tetes
tebal-tipis)
|
Na2EDTA
1-1,5 mg/ml darah
|
Gelas
|
Secepatnya
|
2
|
Filaria
|
Darah segar/ Darah
EDTA
|
3 tetes kapiler (tetes
tebal-tipis)
|
Na2EDTA
1-1,5 mg/ml darah
|
Gelas
|
Secepatnya
|
3
|
Trichomonas
|
Secret vagina/ uretra
|
Secukupnya
|
-
|
-
|
Langsung dikerjakan
|
4
|
Candida
|
Secret vagina/ uretra
|
Secukupnya
|
-
|
-
|
Langsung dikerjakan
|
V.
Spesimen
dengan jenis antikoagulan/pengawet dan wadah yang dipakai pada pemeriksaan laboratorium
parasitologi
VI.
Pengelolaan laboratorium
Pelaksanaan
suatu aktifitas laboratorium membutuhkan suatu aturan atau ketentuan agar
aktifitas dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan aktifitas pembelajaran
dapat tercapai. Aturan atau ketentuan operasional perlu disusun dengan jelas.
Hal ini karena laboratorium merupakan suatu sistem yang terdiri atas prasarana
dan sarana penunjang kegiatan, baik berupa peralatan laboratorium maupun sumber
daya manusia. Oleh karena itu, laboratorium perlu diatur sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi.
Mengingat
banyaknya peralatan dan beban kerja yang ada di suatu laboratorium, maka
diperlukan sistem manajemen yang memadai untuk mengelola prasana dan sarana
serta kegiatan yang ada di laboratorium tersebut. Sistem manajemen ini meliputi
struktur organisasi, pembagian kerja, serta susunan personel yang mengelola
laboratorium.
VII.
Pemeliharaan dan penyimpanan
1. Pemeliharaan
a. Pemeliharaan
umum alat dan bahan
Alat dan bahan
memerlukan pemeliharaan secara rutin dan berkala. Pemeliharaan alat dimaksudkan
agar alat praktik dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam waktu yang lama.
Pemeliharaan bahan bertujuan agar bahan untuk praktik tetap terjaga dengan
baik.
b. Prinsip-prinsip
pemeliharaan alat dan bahan sebagai berikut:
1) Menjaga
kebersihan alat dan kebersihan tempat menyimpan bahan, dilakukan secara
periodik
2) Mempertahankan
fungsi dari peralatan dan bahan dengan memperhatikan jenis, bentuk serta bahan
dasarnya
3) Mengemas,
menempatkan, menjaga, mengamankan peralatan dan bahan praktik, serta
membersihkan peralatan pada waktu tidak digunakan atau sehabis dipergunakan
untuk praktik
4) Mengganti
secara berkala untuk bagian-bagian peralatan yang sudah habis masa pakainya
5) Alat-alat
yang menggunakan skala ukur perlu dikalibrasi secara berkala sesuai dengan
jenis alat.
6) Penyimpanan
alat dan bahan harus diperhatikan sesuai dengan jenisnya.
c. Cara
pemeliharaan alat dan bahan laboratorium
Alat-alat
yang terbuat dari kaca atau dari bahan yang tidak mudah mengalami korosi :
pembersihan dapat dilakukan dengan menggunakan deterjen.
1) Alat
yang terbuat dari kaca yang berlemak atau terkena noda yang sulit hilang dengan
deterjen dapat dibersihkan dengan merendamnya di dalam larutan kalium bikromat 10%
dalam asam sulfat pekat.
2) Alat-alat
yang bagian-bagian utamanya terbuat dari logam mudah mengalami korosi diberi
perlindungan dan perlu diperiksa secara periodik. Alat-alat logam akan lebih
aman jika diletakkan (disimpan) di tempat yang kering, tidak lembab, dan bebas
dari uap yang korosif.
3) Untuk
alat-alat yang terbuat dari bahan tahan korosi seperti baja tahan karat
(stainless steel) cukup dijaga dengan menempatkannya di tempat yang tidak
terlalu lembab.
4) Alat-alat
yang terbuat dari karet, lateks, plastik dan silikon ditempatkan pada suhu
kamar terlindung dari debu dan panas.
5) Alat
yang terbuat dari kayu dan fiber disimpan pada tempat yang kering.
6) Ruang
pemeliharaan / penyimpanan alat seharusnya ber-AC.
7) Tersedia
lemari asam untuk laboratorium yang menggunakan bahan-bahan kimia.
8) Tersedia
lemari tempat alat pelindung diri.
2. Penyimpanan
Penyimpanan alat dan
bahan pemeriksaan harus dilakukan dengan tepat. Penyimpanan alat dan bahan
dapat dikelompokkan berdasarkan jenis, sifat, ukuran/volume dan bahaya dari
masing-masing alat/bahan kimia. Kekerapan pemakaian juga dapat dipakai sebagai
pertimbangan dalam menempatkan alat. Alat yang kerap dipakai diletakkan di
dalam ruang laboratorium/ bengkel kerja.
Azas
keselamatan/keamanan pemakai dan alat menempatkan alat sedemikian sehingga
tidak menimbulkan kecelakaan pada pemakai ketika mengambil dari dan
mengembalikan alat ke tempatnya. Alat yang berat atau yang mengandung zat
berbahaya diletakkan di tempat penyimpanan yang mudah dijangkau, tidak
berpindah-pindah, dikelompokkan menurut pengelompokan yang logis, alat yang
tidak mudah dikenali dari penampilannya diberi label yang jelas dan diletakkan
menurut urutan abjad label yang digunakan.
Alat-alat yang
sejenis diletakkkan di tempat yang sama atau berdekatan. Kekerapan pemakaian
juga dapat dipakai sebagai pertimbangan dalam menempatkan alat. Alat yang kerap
dipakai diletakkan di dalam ruang laboratorium.
Cara menempatkan atau
menyimpan alat dapat didasari pemikiran nalar (logis) tentang hal-hal berikut :
a. Keselamatan/keamanan
pemakai dan alat pada waktu alat diambil dari atau dikembalikan ke tempatnya;
b. Kemudahan
menemukan dan mengambil alat;
c. Kekerapan
(frekuensi) pemakaian alat dan tempat alat-alat yang digunakan.
VIII.
Persyaratan
minimal laboratorium klinik khusus parasitologi
A. Persyaratan
minimal bangunan
NO
|
JENIS KELENGKAPAN
|
SYARAT MINIMAL
|
|
1
|
Gedung
|
Permanen
|
|
2
|
Ventilasi
|
1/3 X luas lantai atau
AC 1 PK/20 m2
|
|
|
3
|
Penerangan (lampu)
|
5 watt/m2
|
|
4
|
Air mengalir bersih
|
50 liter / pekerja /
hari
|
|
5
|
Daya listrik
|
3.300 V A
|
|
6
|
Tata ruang
|
|
|
|
a.
Ruang tunggu
|
6 m2
|
|
|
b.
Ruang pengambilan bahan
|
6 m2
|
|
|
c.
Ruang administrasi
|
6 m2
|
|
|
d.
Ruang kerja
|
30 m2
|
|
|
e.
Ruang pembuatan media
|
ada
|
|
|
f.
Ruang sterilisasi
|
Ada
|
|
|
g.
Ruang makan/minum
|
Ada
|
|
|
h.
WC untuk pasien
|
Ada
|
|
|
Tempat penampungan /
pengolahan sederhana limbah cair
|
Ada
|
|
|
Tempat penampungan /
pengolahan sederhana limbah padat
|
Ada
|
|
B. Persyaratan
Minimal Peralatan
NO
|
JENIS KELENGKAPAN
|
SYARAT
|
1
|
Anaerobic jar
|
2 buah
|
2
|
Analytical balance
|
1 buah
|
3
|
Microdilution broth
|
2 buah
|
4
|
Autoclave
|
1 buah
|
5
|
Bunsen burner
|
3 buah
|
6
|
Centrifuge
|
1 buah
|
7
|
Counter (hand tally)
|
1 buah
|
8
|
Dessicator
|
1 buah
|
9
|
Elisa set
|
1 buah
|
10
|
Freezer
|
1 buah
|
11
|
Incubator
|
1 buah
|
12
|
Kabinet keam anan biologis kelas 1
|
1 buah
|
13
|
Mikroskop monokuler/binokuler
|
1 buah
|
14
|
Peralatan gelas
|
secukupnya
|
15
|
Petridish diameter 10 cm
|
secukupnya
|
16
|
pH meter
|
1 buah
|
17
|
Refrigerator
|
1 buah
|
18
|
Speculum
|
5 buah
|
19
|
Waterbath
|
1 buah
|
20
|
Scalpel
|
2 buah
|
21
|
Filter holder
|
2 buah
|
22
|
Gelas objek
|
secukupnya
|
23
|
Gelas tutup
|
secukupnya
|
24
|
Ohse
|
10 buah
|
|
|
|
|
PERLENGKAPAN KESELAMATAN LABORATORIUM
|
|
1
|
Alat bantu pipet/bulp
|
2 buah
|
2
|
Alat pemadam api
|
1 buah
|
3
|
Desinfektan
|
secukupnya
|
4
|
Klem tabung (tube holder)
|
1 buah
|
5
|
Jas laboratorium
|
sesuai jumlah petugas
|
6
|
Pemotong jarum & wadah pembuangan
|
secukupnya
|
7
|
Perlengkapan PPPK
|
1 set
|
8
|
Pipet cotainer/tempat meredam pipet habis pakai
|
1 buah
|
9
|
Sarung tangan
|
secukupnya
|
10
|
Waskom/wastafel untuk cuci tangan
|
1 buah
|
|
|
|
C. Persyaratan
Minimal Ketenagaan
NO
|
TENAGA
|
JUMLAH
|
|
Penanggung jawab
|
|
1
|
Dokter spesialis parasitologi klinik
|
1 orang
|
|
Tenaga Teknis
|
|
2
|
Sarjana kedokteran / Sarjana biologi / Sarjana lain
|
1 orang
|
3
|
Tenaga teknis yang ahli dalam bidang Parasitologi
|
1 orang
|
4
|
Tenaga teknis yang ahli dalam bidang Parasitologi Klinik
|
1 orang
|
5
|
Analis Kesehatan
|
1 orang
|
6
|
Perawat Kesehatan
|
1 orang
|
D. Persyaratan
Minimal Kemampuan Pemeriksaan
No
|
JENIS
PELAYANAN
|
JENIS
PEMERIKSAAN
|
|
Parasitologi
Klinik
|
a. Mikroskop
§ Malaria
§ Filaria
§ Jamur
§ Telur
cacing
§ Larva
cacing
§ Protozoa
usus dan jaringan lain
§ Analisis
serangga :
-
Scabies
-
Tungau
-
Miasis
b. Biakan dan
identifikasi jamur :
§ Candida sp
§ Aspergillus
§ C.
Neoformans
§ Histoplasma
§ Mycetoma
§ Maduromycotis
c. Biakan dan
identifikasi cacing
d. Serologi :
§ Toxoplasma
§ Amuba
§ Amur
§ Filaria
§ Malaria
§ Sistiserkosis
e. Konsultasi
kesehatan
|
IX.
Penanganan
Sampel di unit Parasitologi
1. Setiap
sampel yang masuk ke Laboratorium Parasitologi dicatat dalam buku agenda oleh petugas
di bagian administrasi . formulir permintaan pengujian/pemeriksaan dari Laboratorium
Diagnostik diganti dengan formulir permintaan pemeriksan intern Parasitologi .
2. Dalam
formulir intern tersebut kode sampel dari Laboratorium Diagnostik diganti
dengan kode khusus intern . misalnya "I/Pro.No" kode untuk
pemeriksaan sampel di bagian Laboratorium Protozoologi ."I/V.No" kode untuk pemeriksaan di laboratorium basah
dan "I/E .No." kode untuk pemeriksaan sampel di laboratorium
ektoparasit.
3. Sampel
dimasukkan ke dalam suatu wadah dan didistribusikan ke masing-masing
laboratorium sesuai dengan permintaan pengujian untuk di proses lebih lanjut .
4. Hasil
pemeriksaan yang tertulis dalam formulir intern Parasitologi dicatat kembali
dalam formulir permintaan pengujian dari Laboratorium Diagnostik.
5. Formulir
hasil pemeriksaan sementara tersebut dikirim ke Laboratorium Diagnostik dan
salinannya disimpan sebagai arsip di bagian administrasi Parasitologi .
6. Kepala
Unit Diagnostik membuat salinan hasil pemeriksaan sampel yang ditandatangani
oleh Ketua Kelti Parasitologi .
X.
Pengelolaan
limbah
Laboratorium
dapat menjadi slah satu sumber penghasil limbah cair, padat dan gas yang
berbahaya bila tidak ditangani secara benar. Karena itu pengelohan limbah harus
dilakukan dengan semestinya agar tidak menimbulkan dampak negatif, meliputi:
1. Sumber,
sifat dan bentuk limbah
2. Penanganan
dan penampungan limbah
3. Pemisahan
limbah
4. Standarisasi
kantong dan kontainer pembuangan limbah.
XI.
Pengendalian
mutu laboratorium
Dalam
proses pengendalian mutu laboratorium dikenal ada tiga tahapan penting, yaitu
tahap pra analitik, analitik dan pasca analitik.
Pengendalian
pra analitik adalah serangkaian kegiatan laboratorium yang dilakukan sebelum
pemeriksaan dilakukan, misalya pengambilan sampel.
Analitik
adalah tahap pengerjaan pengujian sampel sehingga diperoleh hasil pemeriksaan,
sedangkan pasca analitik ialah tahap akhir pemeriksaan yang dikeluarkan untuk
meyakinkan bahwa hasil pemeriksaan yang dikeluarkan benar – benar valid atau
benar
Tujuannya untuk menjamin bahwa spesimen-spesimen yang
diterima benar dan dari pasien yang benar pula.
A. Cara Pengendalian
1.
Menyediakan Katalog
pemeriksaan, berisi informasi : Persyaratan pasien & Jenis spesimen.
2.
Cara pengambilan &
volume.
3.
Wadah Spesimen
4.
Pengiriman & Penyimpanan
Spesimen
5.
Menyediakan Prosedur Operasi
Baku (SOP), antara lain : SOP penanganan spesimen dan sampel.
6.
Menyediakan
pedoman-pedoman, antara lain : Pengambilan spesimen yang benar,
Persyaratan spesimen dan persiapan pasien, Persyaratan sampel
B. Pengambilan Spesimen
Meliputi peralatan, wadah, pengawet,
waktu sesuai dengan
jenis pemeriksaan, lokasi pengambilan sampel, volume spesimen, teknik pengambilan spesimen harus sesuai
dengan syarat dari suatu jenis pemeriksaan yang dilakukan.
C. Pemberian Identitas Spesimen
Pada surat pengantar/formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sebaiknya
memuat secara lengkap : Tanggal permintaan, tanggal dan jam pengambilan
spesimen, identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat/ruang) termasuk
rekam medik, diagnosis, keterangan klinik, obat-obatan yang telah diberikan dan lama pemberian, pemeriksaan
laboratorium yang diminta, jenis spesimen, lokasi pengambilan spesimen, volume
spesimen, pengawet yang digunakan dan nama pengambil spesimen.
D. Pengolahan Spesimen
Spesimen yang
telah diambil dilakukan pengolahan untuk menghindari kerusakan pada spesimen
tersebut. Pengolahan spesimen berbeda-beda
tergantung dari jenis spesimennya masing-masing.
E. Penyimpanan Spesimen
Spesimen yang sudah diambil harus segera dikirim ke laboratorium untuk
diperiksa, karena stabilitas spesimen dapat berubah. Faktor-faktor
yang mempengaruhi stabilitas spesimen antara lain :
a. Terjadi kontaminasi oleh kuman dan bahan kimia.
b. Terjadi
metabolisme oleh sel-sel hidup pada spesimen.
c. Terjadi penguapan.
d. Pengaruh
suhu.
e. Terkena
paparan sinar matahari.
Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat
disimpan dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa.
Persyaratan penyimpanan beberapa spesimen untuk beberapa pemeriksaan
laboratorium harus memperhatikan jenis spesimen, antikoagulan/pengawet dan
wadah serta stabilitasnya.
Beberapa cara penyimpanan spesimen :
a. Disimpan
pada suhu kamar
b. Disimpan dalam lemari es suhu 2-8OC
c.Dibekukan suhu -20OC,
-70OC atau -120OC
d. Dapat
diberikan bahan pengawet
e. Penyimpanan
spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum atau lisat.
F. Pengiriman Spesimen
Spesimen yang
akan dikirim ke laboratorium lain, sebaiknya dikirim dalam bentuk yang reatif
stabil dan perlu diperhatikan persyaratan pengiriman spesimen antara lain :
a. Waktu
pengiriman jangan melampaui masa stabilitas spesimen.
b. Tidak
terkena sinar matahari langsung
c. Kemasan
harus memenuhi syarat keamanan kerja laboratorium termasuk pemberian label yang
bertuliskan “Bahan Pemeriksaan Infeksius” atau “Bahan Pemeriksaan
Berbahaya”.
d. Suhu pengiriman harus memenuhi syarat.
G. Mempertahankan mutu
pemeriksaan
1.
Mengerjakan proses/prosedur sesuai standar (SPO) yang
telah ditentukan.
2.
Melaksanakan dan mengevaluasi program QC.
3.
Pengawasan dan monitoring
kegiatan harian untuk mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin muncul.
4.
Ketersediaan anggaran dana
dan personil yang memadai untuk kegiatan.
5.
Pendidikan dan pelatihan
berkelanjutan staf laboratorium.
6.
Adanya dukungan penuh dari
pihak manajemen dalam melakukan pelayanan yang standar dan bermutu.
XII.
Keamanan dan keselamatan kerja di
laboratorium
1. Untuk
dapat mencegah terjadinya kecelakaan di laboratorium/ bengkel kerja diperlukan
pengetahuan tentang jenis-jenis kecelakaan yang mungkin terjadi di dalam
laboratorium, serta pengetahuan tentang penyebabnya. Jenis-jenis kecelakaan
yang dapat terjadi di laboratorium/bengkel kerja yaitu:
a. Terluka,
disebabkan terkena pecahan kaca dan/atau tertusuk oleh benda-benda tajam.
b. Terbakar,
disebabkan tersentuh api atau benda panas, dan oleh bahan kimia.
c. Terkena
racun (keracunan)
Keracunan
ini terjadi karena bekerja menggunakan zat beracun yang secara tidak sengaja
dan/atau kecerobohan masuk ke dalam tubuh. Perlu diketahui bahwa beberapa jenis
zat beracun dapat masuk ke dalam tubuh melalui kulit.
d. Terkena
zat korosif seperti berbagai jenis asam, misalnya asam sulfat pekat, asam
format, atau berbagai jenis basa.
e. Terkena
radiasi sinar berbahaya, seperti sinar dari zat radioaktif (sinar X).
f. Terkena
kejutan listrik pada waktu menggunakan listrik bertegangan tinggi.
2. Alat
keselamatan kerja di laboratorium
a. APD
(alat pelindung diri) seperti baju praktik, sarung tangan, masker, alas kaki
b. APAR (Alat pemadam kebakaran) berikut petunjuk
penggunaan
c. Perlengkapan
P3K
d. Sarana
instalasi pengolahan limbah
3. Langkah-langkah
menghindari Kecelakaan
Kecelakaan di laboratorium dapat dihindari
dengan bekerja secara berdisiplin, memperhatikan dan mewaspadai hal-hal yang
yang dapat menimbulkan bahaya atau kecelakaan, dan mempelajari serta mentaati
aturan-aturan yang dibuat untuk menghindari atau mengurangi terjadinya
kecelakaan.
Aturan-aturan yang perlu diperhatikan dan
ditaati untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di dalam laboratorium perlu
dibuat aturan/peraturan untuk diketahui dan dipelajari, dan ditaati oleh semua
yang terlibat di laboratorium. Bila perlu dicetak dengan huruf-huruf dan
ditempel di tempat-tempat yang strategis di dalam dan di luar laboratorium.
Aturan yang perlu diketahui dan ditaati
adalah :
a. Semua
yang terlibat dalam kegiatan laboratorium harus mengetahui letak keran utama
gas, keran air, dan saklar utama listrik
b. Harus
mengetahui letak alat-alat pemadam kebakaran, seperti tabung pemadam kebakaran,
selimut tahan api, dan pasir untuk memadamkan api
c. Gunakan
APD [Alat pelindung diri] sesuai dengan jenis kegiatan di laboratorium
d. Mentaati
peraturan perlakuan terhadap bahan kimia yang mudah terbakar dan berbahaya
lainnya
e. Jangan
meletakkan bahan kimia/reagen di tempat yang langsung terkena cahaya matahari.
f. Jika
mengenakan jas/baju praktik, janganlah mengenakan jas yang terlalu longgar.
g. Dilarang
makan dan minum di dalam laboratorium.
h. Jangan
menggunakan perhiasan selama praktik di laboratorium/ bengkel kerja.
i. Jangan
menggunakan sandal atau sepatu terbuka atau sepatu hak tinggi selama di
laboratorium.
j. Tumpahan
bahan kimia apapun termasuk air, harus segera dibersihkan karena dapat
menimbulkan kecelakaan.
k. Bila
kulit terkena bahan kimia, segera cuci dengan air banyak-banyak sampai bersih.
Jangan digaruk agar zat tersebut tidak menyebar atau masuk kedalam badan
melalui kulit.
DAFTAR PUSTAKA
-
Pedoman Praktek Laboratorium Yang Benar (Good
Laboratory Practise).1999.Jakarta:Departemen kesehatan Republik Indonesia
- Departemen
Pendidikan Nasional RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2004.
- Perpustakaan
Perguruan Tinggi Buku Pedoman Standar Lab oratorium Analis Kesehatan Diknakes
- Departemen
Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembinaan
akademik & Kegiatan Mahasiswa, 2005.Prosedur Operasi Standar (SOP, Standard
Operating Procedures) Laboratorium.Jakarta
- Kertiasa,
Nyoman. Laboratorium & Pengelolaann ya. Pudak Scientific. Jakarta
- Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor/ MENKES/ PER/ 2009/ Laboratorium
Klinik
- Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR
028/MENKES/PER/I/2011/tentang Laboratorium Klinik
- http://www.bppsdmk.depkes.go.id/pusdiklatnakes/data/std_lab /stdlap_analis_kesehatan.pdf di
akses 20 Juni 2013 pukul 21.01 WIB