Senin, 24 Februari 2014

Laboratorium Parasitologi Representatif


BAB I
PENDAHULUAN

Parasitologi adalah adalah suatu ilmu cabang biologi yang mempelajari tentang semua organisme parasit. Dalam kesehatan organisme ini dapat memberikan arti klinis bila menyerang manusia, gejala dan tanda yang ditimbulkan berbeda beda sesuai dengan jenis parasit yang menginfeksi manusia, maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan cara pengobatan.
Laboratorium parasitologi adalah salah satu sarana yang digunakan untuk penelitian dan pemeriksaan berbagai jenis parasit. Pelayanan laboratorium saat ini memegang peranan penting untuk membantu diagnosa penyakit.
Dewasa ini perkembangan teknologi laboratorium berkembang pesat, mulai dari peralatan yang canggih, metode pemeriksaan yang praktis serta regensia yang beraneka ragam, maka setiap  laboratorium hendaknya mempunyai peralatan yang baik dan representatif sehingga hasil analisa yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan.
Laboratorium sebagai subsistem pelayanan kesehatan menempati posisi penting dalam diagnosis invitro. Setidaknya terdapat 5 alasan penting mengapa pemeriksaan laboratorium diperlukan, yaitu : skrining, diagnosis, pemantauan progresifitas penyakit, monitor pengobatan dan prognosis penyakit. Oleh karena itu setiap laboratorium harus dapat memberikan data hasil tes yang teliti, cepat dan tepat.





BAB II
PEMBAHASAN

      I.        Definisi
Berdasarkan Permenkes Nomor: 364/Menkes/SK/III/2003 tentang laboratorium kesehatan, Pasal 2:
Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

    II.        Fungsi
Laboratorium parasitologi klinik melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoessay guna mendiagnosa suatu gangguan/ kelainan klinis.

   III.        Persyaratan Laboratorium
Suatu laboratorium dapat berfungsi dengan efektif dan efisien harus memperhatikan hal-hal terkait persyaratan minimal sebagai berikut :
1.    Jenis dan jumlah peralatan, serta bahan habis pakai berdasarkan pada kompetensi yang akan dicapai yang dinyatakan dalam rasio antara alat dengan kebutuhan.
2.    Bentuk/desain laboratorium harus memperhatikan aspek keselamatan atau keamanan.



3.    Laboratorium harus aman dengan keadaan ruang harus memadai
4.    Adanya Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Prosedures = SOP) atau instruksi kerja
Prosedur ini bersifat operasional dan mengikat bagi semua pengguna laboratorium. Jenis SOP/instruksi kerja yang perlu adalah :
a.    Pedoman pelaksanaan kegiatan pemeriksaan
b.    Prosedur Tetap (Protap) pelaksanaan pemeriksaan
c.    Keamanan dan keselamatan kerja
d.    Penggunaan alat laboratorium yang menggunakan arus listrik (Alat pecah belah tdak memerlukan SOP)
e.    Pemeliharaan alat
f.     Pengadaan alat dan bahan
g.    Penyimpanan alat dan bahan
h.    Adanya sistem pelaporan dan pencatatan hasil

  IV.        Tata ruang dan asilitas laboratorium
1.    Ruangan laboratorium
a.    Seluruh ruangan dalam laboratorium harus mudah dibersihkan
b.    Pertemuan antara dua dinding dibuat lengkung
c.    Permukaan meja kerja harus tidak tembus air. Juga tahan asam, alkali, larutan organik dan panas yang sedang. Tepi meja dibuat melengkung
d.    Perabot yang digunakan harus terbuat dari bahan yang kuat
e.    Ada jarak antara meja kerja, lemari, dan alat sehingga mudah dibersihkan
f.     Ada dinding pemisah antara ruang pasien laboratorium
g.    Penerangan laboratorium harus cukup
h.    Permukaan dinding, langit-langit dan lantai harus rata agar mudah dibersihkan, tidak tembus cairan serta tahan terhadap desinfektan
i.      Tersedianya bak cuci tangan dengan air mengalir dalam setiap ruangan laboratorium dekat pintu keluar
j.      Pintu laboratorium sebaiknya dilengkapi dengan label KELUAR, alat penutup pintu otomatis dan diberi label BAHAYA INFEKSI (BIOHAZARD)
k.    Denah ruang laboratorium yang lengkap (termasuk letak telepon, alat pemadam kebakaran, pintu keluar darurat) digantungkan dibeberapa tempat yang mudah terlihat
l.      Tempat sampah dilengkapi kantong plastik
m.   Tempat sampah kertas, sarung tangan karet/plastik, dan tabung plastik harus dipisahkan dari tempat sampah gelas/kaca/botol
n.    Tersedia ruang ganti pakaian, ruang makan/minum dan kamar kecil
o.    Tanaman hias dan hewan peliharaan tidak diperbolehkan berada diruang kerja laboratorium
2.    Koridor, gang, lantai dan tangga
a.    Lantai laboratorium harus bersih, kering dan tidak licin
b.    Koridor, tangga dan gang harus bebas dari halangan
c.    Tangga yang memiliki lebih dari 4 anak tangga dilengkapi dengan pegangan tangan
d.    Permukaan anak tangga rata dan tidak licin
e.    Penerangan di koridor dan gang cukup
3.    Sistem ventilasi
a.    Ventilasi laboratorium harus cukup
b.    Jendela laboratorium yang dapat dibuka harus dilengkapi kawat anti nyamuk/lalat
c.    Udara dalam ruangan laboratorium dibuat mengalir searah
4.    Fasilitas air dan listrik
a.    Tersedianya aliran listrik dan generator dengan kapasitas yang memadai
b.    Tersedia fasilitas air PAM/pompa/sumur artesis dengan kualitas air yang memadai sesuai dengan kebutuhan laboratorium.

No
Jenis Pemeriksaan
Spesimen
Antikoagulan/ Pengawet
Wadah
Stabilitas
Jenis
Jumlah
1
Malaria
Darah segar/ Darah EDTA
3 tetes kapiler (tetes tebal-tipis)
Na2EDTA
1-1,5 mg/ml darah
Gelas
Secepatnya
2
Filaria
Darah segar/ Darah EDTA
3 tetes kapiler (tetes tebal-tipis)
Na2EDTA
1-1,5 mg/ml darah
 Gelas
Secepatnya
3
Trichomonas
Secret vagina/ uretra
Secukupnya
 -
 -
Langsung dikerjakan
4
Candida
Secret vagina/ uretra
Secukupnya
 -
 -
Langsung dikerjakan
   V.        Spesimen dengan jenis antikoagulan/pengawet dan wadah yang dipakai pada pemeriksaan laboratorium parasitologi



  VI.        Pengelolaan laboratorium
Pelaksanaan suatu aktifitas laboratorium membutuhkan suatu aturan atau ketentuan agar aktifitas dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan aktifitas pembelajaran dapat tercapai. Aturan atau ketentuan operasional perlu disusun dengan jelas. Hal ini karena laboratorium merupakan suatu sistem yang terdiri atas prasarana dan sarana penunjang kegiatan, baik berupa peralatan laboratorium maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, laboratorium perlu diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing institusi.
Mengingat banyaknya peralatan dan beban kerja yang ada di suatu laboratorium, maka diperlukan sistem manajemen yang memadai untuk mengelola prasana dan sarana serta kegiatan yang ada di laboratorium tersebut. Sistem manajemen ini meliputi struktur organisasi, pembagian kerja, serta susunan personel yang mengelola laboratorium.

 VII.        Pemeliharaan dan penyimpanan
1.     Pemeliharaan
a.    Pemeliharaan umum alat dan bahan
Alat dan bahan memerlukan pemeliharaan secara rutin dan berkala. Pemeliharaan alat dimaksudkan agar alat praktik dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam waktu yang lama. Pemeliharaan bahan bertujuan agar bahan untuk praktik tetap terjaga dengan baik.
b.    Prinsip-prinsip pemeliharaan alat dan bahan sebagai berikut:
1)    Menjaga kebersihan alat dan kebersihan tempat menyimpan bahan, dilakukan secara periodik
2)    Mempertahankan fungsi dari peralatan dan bahan dengan memperhatikan jenis, bentuk serta bahan dasarnya
3)    Mengemas, menempatkan, menjaga, mengamankan peralatan dan bahan praktik, serta membersihkan peralatan pada waktu tidak digunakan atau sehabis dipergunakan untuk praktik
4)    Mengganti secara berkala untuk bagian-bagian peralatan yang sudah habis masa pakainya
5)    Alat-alat yang menggunakan skala ukur perlu dikalibrasi secara berkala sesuai dengan jenis alat.
6)    Penyimpanan alat dan bahan harus diperhatikan sesuai dengan jenisnya.
c.    Cara pemeliharaan alat dan bahan laboratorium
Alat-alat yang terbuat dari kaca atau dari bahan yang tidak mudah mengalami korosi : pembersihan dapat dilakukan dengan menggunakan deterjen.
1)    Alat yang terbuat dari kaca yang berlemak atau terkena noda yang sulit hilang dengan deterjen dapat dibersihkan dengan merendamnya di dalam larutan kalium bikromat 10% dalam asam sulfat pekat.
2)    Alat-alat yang bagian-bagian utamanya terbuat dari logam mudah mengalami korosi diberi perlindungan dan perlu diperiksa secara periodik. Alat-alat logam akan lebih aman jika diletakkan (disimpan) di tempat yang kering, tidak lembab, dan bebas dari uap yang korosif.
3)    Untuk alat-alat yang terbuat dari bahan tahan korosi seperti baja tahan karat (stainless steel) cukup dijaga dengan menempatkannya di tempat yang tidak terlalu lembab.
4)    Alat-alat yang terbuat dari karet, lateks, plastik dan silikon ditempatkan pada suhu kamar terlindung dari debu dan panas.
5)    Alat yang terbuat dari kayu dan fiber disimpan pada tempat yang kering.
6)    Ruang pemeliharaan / penyimpanan alat seharusnya ber-AC.
7)    Tersedia lemari asam untuk laboratorium yang menggunakan bahan-bahan kimia.
8)    Tersedia lemari tempat alat pelindung diri.
2.    Penyimpanan
Penyimpanan alat dan bahan pemeriksaan harus dilakukan dengan tepat. Penyimpanan alat dan bahan dapat dikelompokkan berdasarkan jenis, sifat, ukuran/volume dan bahaya dari masing-masing alat/bahan kimia. Kekerapan pemakaian juga dapat dipakai sebagai pertimbangan dalam menempatkan alat. Alat yang kerap dipakai diletakkan di dalam ruang laboratorium/ bengkel kerja.
Azas keselamatan/keamanan pemakai dan alat menempatkan alat sedemikian sehingga tidak menimbulkan kecelakaan pada pemakai ketika mengambil dari dan mengembalikan alat ke tempatnya. Alat yang berat atau yang mengandung zat berbahaya diletakkan di tempat penyimpanan yang mudah dijangkau, tidak berpindah-pindah, dikelompokkan menurut pengelompokan yang logis, alat yang tidak mudah dikenali dari penampilannya diberi label yang jelas dan diletakkan menurut urutan abjad label yang digunakan.
Alat-alat yang sejenis diletakkkan di tempat yang sama atau berdekatan. Kekerapan pemakaian juga dapat dipakai sebagai pertimbangan dalam menempatkan alat. Alat yang kerap dipakai diletakkan di dalam ruang laboratorium.
Cara menempatkan atau menyimpan alat dapat didasari pemikiran nalar (logis) tentang hal-hal berikut :
a.    Keselamatan/keamanan pemakai dan alat pada waktu alat diambil dari atau dikembalikan ke tempatnya;
b.    Kemudahan menemukan dan mengambil alat;
c.    Kekerapan (frekuensi) pemakaian alat dan tempat alat-alat yang digunakan.

VIII.        Persyaratan minimal laboratorium klinik khusus parasitologi
A.   Persyaratan minimal bangunan
NO
JENIS KELENGKAPAN
SYARAT MINIMAL

1
Gedung
Permanen

2
Ventilasi
1/3 X luas lantai atau AC 1 PK/20 m2


3
Penerangan (lampu)
5 watt/m2

4
Air mengalir bersih
50 liter / pekerja / hari

5
Daya listrik
3.300 V A

6
Tata ruang



a.    Ruang tunggu
6 m2


b.    Ruang pengambilan bahan
6 m2


c.    Ruang administrasi
6 m2


d.    Ruang kerja
30 m2


e.    Ruang pembuatan media
ada


f.     Ruang sterilisasi
Ada


g.    Ruang makan/minum
Ada


h.    WC untuk pasien
Ada


Tempat penampungan / pengolahan sederhana limbah cair
Ada


Tempat penampungan / pengolahan sederhana limbah padat
Ada

















B.   Persyaratan Minimal Peralatan
NO
JENIS KELENGKAPAN
SYARAT
1
Anaerobic jar
2 buah
2
Analytical balance
1 buah
3
Microdilution broth
2 buah
4
Autoclave
1 buah
5
Bunsen burner
3 buah
6
Centrifuge
1 buah
7
Counter (hand tally)
1 buah
8
Dessicator
1 buah
9
Elisa set
1 buah
10
Freezer
1 buah
11
Incubator
1 buah
12
Kabinet keam anan biologis kelas 1
1 buah
13
Mikroskop monokuler/binokuler
1 buah
14
Peralatan gelas
secukupnya
15
Petridish diameter 10 cm
secukupnya
16
pH meter
1 buah
17
Refrigerator
1 buah
18
Speculum
5 buah
19
Waterbath
1 buah
20
Scalpel
2 buah
21
Filter holder
2 buah
22
Gelas objek
secukupnya
23
Gelas tutup
secukupnya
24
Ohse
10 buah




PERLENGKAPAN KESELAMATAN LABORATORIUM

1
Alat bantu pipet/bulp
2 buah
2
Alat pemadam api
1 buah
3
Desinfektan
secukupnya
4
Klem tabung (tube holder)
1 buah
5
Jas laboratorium
sesuai jumlah petugas
6
Pemotong jarum & wadah pembuangan
secukupnya
7
Perlengkapan PPPK
1 set
8
Pipet cotainer/tempat meredam pipet habis pakai
1 buah
9
Sarung tangan
secukupnya
10
Waskom/wastafel untuk cuci tangan
1 buah



C.   Persyaratan Minimal Ketenagaan
NO
TENAGA
JUMLAH

Penanggung jawab

1
Dokter spesialis parasitologi klinik
1 orang

Tenaga Teknis

2
Sarjana kedokteran / Sarjana biologi / Sarjana lain
1 orang
3
Tenaga teknis yang ahli dalam bidang Parasitologi
1 orang
4
Tenaga teknis yang ahli dalam bidang Parasitologi Klinik 
1 orang
5
Analis Kesehatan
1 orang
6
Perawat Kesehatan
1     orang

D.   Persyaratan Minimal Kemampuan Pemeriksaan

No
JENIS PELAYANAN
JENIS PEMERIKSAAN

Parasitologi Klinik
a.    Mikroskop
§  Malaria
§  Filaria
§  Jamur
§  Telur cacing
§  Larva cacing
§  Protozoa usus dan jaringan lain
§  Analisis serangga :
-        Scabies
-        Tungau
-        Miasis



b.    Biakan dan identifikasi jamur :
§  Candida sp
§  Aspergillus
§  C. Neoformans
§  Histoplasma
§  Mycetoma
§  Maduromycotis

c.    Biakan dan identifikasi cacing

d.    Serologi :
§  Toxoplasma
§  Amuba
§  Amur
§  Filaria
§  Malaria
§  Sistiserkosis

e.    Konsultasi kesehatan



  IX.        Penanganan Sampel di unit Parasitologi
1.    Setiap sampel yang masuk ke Laboratorium Parasitologi dicatat dalam buku agenda oleh petugas di bagian administrasi . formulir permintaan pengujian/pemeriksaan dari Laboratorium Diagnostik diganti dengan formulir permintaan pemeriksan intern Parasitologi .
2.    Dalam formulir intern tersebut kode sampel dari Laboratorium Diagnostik diganti dengan kode khusus intern . misalnya "I/Pro.No" kode untuk pemeriksaan sampel di bagian Laboratorium Protozoologi ."I/V.No"  kode untuk pemeriksaan di laboratorium basah dan "I/E .No." kode untuk pemeriksaan sampel di laboratorium ektoparasit.
3.    Sampel dimasukkan ke dalam suatu wadah dan didistribusikan ke masing-masing laboratorium sesuai dengan permintaan pengujian untuk di proses lebih lanjut .
4.    Hasil pemeriksaan yang tertulis dalam formulir intern Parasitologi dicatat kembali dalam formulir permintaan pengujian dari Laboratorium Diagnostik.
5.    Formulir hasil pemeriksaan sementara tersebut dikirim ke Laboratorium Diagnostik dan salinannya disimpan sebagai arsip di bagian administrasi Parasitologi .
6.    Kepala Unit Diagnostik membuat salinan hasil pemeriksaan sampel yang ditandatangani oleh Ketua Kelti Parasitologi .

   X.        Pengelolaan limbah
Laboratorium dapat menjadi slah satu sumber penghasil limbah cair, padat dan gas yang berbahaya bila tidak ditangani secara benar. Karena itu pengelohan limbah harus dilakukan dengan semestinya agar tidak menimbulkan dampak negatif, meliputi:
1.    Sumber, sifat dan bentuk limbah
2.    Penanganan dan penampungan limbah
3.    Pemisahan limbah
4.    Standarisasi kantong dan kontainer pembuangan limbah.

  XI.        Pengendalian mutu laboratorium
Dalam proses pengendalian mutu laboratorium dikenal ada tiga tahapan penting, yaitu tahap pra analitik, analitik dan pasca analitik.
Pengendalian pra analitik adalah serangkaian kegiatan laboratorium yang dilakukan sebelum pemeriksaan dilakukan, misalya pengambilan sampel.
Analitik adalah tahap pengerjaan pengujian sampel sehingga diperoleh hasil pemeriksaan, sedangkan pasca analitik ialah tahap akhir pemeriksaan yang dikeluarkan untuk meyakinkan bahwa hasil pemeriksaan yang dikeluarkan benar – benar valid atau benar
Tujuannya untuk menjamin bahwa spesimen-spesimen yang diterima benar dan dari pasien yang benar pula.
A.   Cara Pengendalian
1.        Menyediakan Katalog pemeriksaan, berisi informasi : Persyaratan pasien & Jenis spesimen.
2.        Cara pengambilan & volume.
3.        Wadah Spesimen
4.        Pengiriman & Penyimpanan Spesimen
5.        Menyediakan Prosedur Operasi Baku (SOP), antara lain : SOP penanganan spesimen dan sampel.
6.        Menyediakan pedoman-pedoman,  antara lain : Pengambilan spesimen yang benar, Persyaratan spesimen dan persiapan pasien, Persyaratan sampel
B.   Pengambilan Spesimen
Meliputi peralatan, wadah, pengawet, waktu sesuai dengan jenis pemeriksaan, lokasi pengambilan sampel, volume spesimen,  teknik pengambilan spesimen harus sesuai dengan syarat dari suatu jenis pemeriksaan yang dilakukan.

C.   Pemberian Identitas Spesimen
Pada surat pengantar/formulir permintaan pemeriksaan laboratorium sebaiknya memuat secara lengkap : Tanggal permintaan, tanggal dan jam pengambilan spesimen, identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat/ruang) termasuk rekam medik, diagnosis, keterangan klinik, obat-obatan yang telah diberikan dan lama pemberian, pemeriksaan laboratorium yang diminta, jenis spesimen, lokasi pengambilan spesimen, volume spesimen, pengawet yang digunakan dan nama pengambil spesimen.
D.   Pengolahan Spesimen
Spesimen yang telah diambil dilakukan pengolahan untuk menghindari kerusakan pada spesimen tersebut. Pengolahan spesimen berbeda-beda tergantung dari jenis spesimennya masing-masing.
E.   Penyimpanan Spesimen
Spesimen yang sudah diambil harus segera dikirim ke laboratorium untuk diperiksa, karena stabilitas spesimen dapat berubah. Faktor-faktor  yang mempengaruhi stabilitas spesimen antara lain :
a.    Terjadi kontaminasi oleh kuman dan bahan kimia.
b.    Terjadi metabolisme oleh sel-sel hidup pada spesimen.
c.    Terjadi penguapan.
d.    Pengaruh suhu.
e.    Terkena paparan sinar matahari.
Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat disimpan dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa. Persyaratan penyimpanan beberapa spesimen untuk beberapa pemeriksaan laboratorium harus memperhatikan jenis spesimen, antikoagulan/pengawet dan wadah serta stabilitasnya.
Beberapa cara penyimpanan spesimen :
a.   Disimpan pada suhu kamar
b.   Disimpan dalam lemari es suhu 2-8OC
c.Dibekukan suhu -20OC, -70OC atau -120OC
d.   Dapat diberikan bahan pengawet
e.   Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum atau lisat.
F.    Pengiriman Spesimen
Spesimen yang akan dikirim ke laboratorium lain, sebaiknya dikirim dalam bentuk yang reatif stabil dan perlu diperhatikan persyaratan pengiriman spesimen antara lain :
a.  Waktu pengiriman jangan melampaui masa stabilitas spesimen.
b.   Tidak terkena sinar matahari langsung
c.   Kemasan harus memenuhi syarat keamanan kerja laboratorium termasuk pemberian label yang bertuliskan “Bahan Pemeriksaan Infeksius” atau “Bahan Pemeriksaan Berbahaya”.
d.   Suhu pengiriman harus memenuhi syarat.
G.    Mempertahankan mutu pemeriksaan
1.        Mengerjakan proses/prosedur sesuai standar (SPO) yang telah ditentukan.
2.        Melaksanakan dan mengevaluasi program QC.
3.        Pengawasan dan monitoring kegiatan harian untuk mengurangi kesalahan-kesalahan yang mungkin muncul.
4.        Ketersediaan anggaran dana dan personil yang memadai untuk kegiatan.
5.        Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan staf laboratorium.
6.        Adanya dukungan penuh dari pihak manajemen dalam melakukan pelayanan yang standar dan bermutu.

 XII.        Keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium
1.    Untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan di laboratorium/ bengkel kerja diperlukan pengetahuan tentang jenis-jenis kecelakaan yang mungkin terjadi di dalam laboratorium, serta pengetahuan tentang penyebabnya. Jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di laboratorium/bengkel kerja yaitu:
a.    Terluka, disebabkan terkena pecahan kaca dan/atau tertusuk oleh benda-benda tajam.
b.    Terbakar, disebabkan tersentuh api atau benda panas, dan oleh bahan kimia.
c.    Terkena racun (keracunan)
Keracunan ini terjadi karena bekerja menggunakan zat beracun yang secara tidak sengaja dan/atau kecerobohan masuk ke dalam tubuh. Perlu diketahui bahwa beberapa jenis zat beracun dapat masuk ke dalam tubuh melalui kulit.
d.    Terkena zat korosif seperti berbagai jenis asam, misalnya asam sulfat pekat, asam format, atau berbagai jenis basa.
e.    Terkena radiasi sinar berbahaya, seperti sinar dari zat radioaktif (sinar X).
f.     Terkena kejutan listrik pada waktu menggunakan listrik bertegangan tinggi.
2.    Alat keselamatan kerja di laboratorium
a.    APD (alat pelindung diri) seperti baju praktik, sarung tangan, masker, alas kaki
b.     APAR (Alat pemadam kebakaran) berikut petunjuk penggunaan
c.    Perlengkapan P3K
d.    Sarana instalasi pengolahan limbah

3.    Langkah-langkah menghindari Kecelakaan
Kecelakaan di laboratorium dapat dihindari dengan bekerja secara berdisiplin, memperhatikan dan mewaspadai hal-hal yang yang dapat menimbulkan bahaya atau kecelakaan, dan mempelajari serta mentaati aturan-aturan yang dibuat untuk menghindari atau mengurangi terjadinya kecelakaan.
Aturan-aturan yang perlu diperhatikan dan ditaati untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan di dalam laboratorium perlu dibuat aturan/peraturan untuk diketahui dan dipelajari, dan ditaati oleh semua yang terlibat di laboratorium. Bila perlu dicetak dengan huruf-huruf dan ditempel di tempat-tempat yang strategis di dalam dan di luar laboratorium.
Aturan yang perlu diketahui dan ditaati adalah :
a.    Semua yang terlibat dalam kegiatan laboratorium harus mengetahui letak keran utama gas, keran air, dan saklar utama listrik
b.    Harus mengetahui letak alat-alat pemadam kebakaran, seperti tabung pemadam kebakaran, selimut tahan api, dan pasir untuk memadamkan api
c.    Gunakan APD [Alat pelindung diri] sesuai dengan jenis kegiatan di laboratorium
d.    Mentaati peraturan perlakuan terhadap bahan kimia yang mudah terbakar dan berbahaya lainnya
e.    Jangan meletakkan bahan kimia/reagen di tempat yang langsung terkena cahaya matahari.
f.     Jika mengenakan jas/baju praktik, janganlah mengenakan jas yang terlalu longgar.
g.    Dilarang makan dan minum di dalam laboratorium.
h.    Jangan menggunakan perhiasan selama praktik di laboratorium/ bengkel kerja.
i.      Jangan menggunakan sandal atau sepatu terbuka atau sepatu hak tinggi selama di laboratorium.
j.      Tumpahan bahan kimia apapun termasuk air, harus segera dibersihkan karena dapat menimbulkan kecelakaan.
k.    Bila kulit terkena bahan kimia, segera cuci dengan air banyak-banyak sampai bersih. Jangan digaruk agar zat tersebut tidak menyebar atau masuk kedalam badan melalui kulit.





DAFTAR PUSTAKA

-       Pedoman Praktek Laboratorium Yang Benar (Good Laboratory Practise).1999.Jakarta:Departemen kesehatan Republik Indonesia
-       Departemen Pendidikan Nasional RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2004.
-       Perpustakaan Perguruan Tinggi Buku Pedoman Standar Lab oratorium Analis Kesehatan Diknakes
-       Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembinaan akademik & Kegiatan Mahasiswa, 2005.Prosedur Operasi Standar (SOP, Standard Operating Procedures) Laboratorium.Jakarta
-       Kertiasa, Nyoman. Laboratorium & Pengelolaann ya. Pudak Scientific.     Jakarta
-       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor/ MENKES/ PER/ 2009/ Laboratorium Klinik
-       Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/tentang Laboratorium Klinik
-       http://www.hukor.depkes.go.id  di akses 20 Juni 2013 pukul 19.34 WIB
- http://www.bppsdmk.depkes.go.id/pusdiklatnakes/data/std_lab     /stdlap_analis_kesehatan.pdf   di akses 20 Juni 2013 pukul 21.01 WIB

Laboratorium Parasitologi Representatif

BAB I PENDAHULUAN Parasitologi adalah adalah suatu ilmu cabang biologi yang mempelajari tentang semua organisme parasit. Dalam ...